Jumat, 15 Juli 2011

MAKALAH MASAILUL FIQHIYAH


BAB I
PENDAHULUAN
A                  LATAR BELAKANG
Masalah transplantasi ini sudah pasti merupakan masalah yang termasuk perkara ijtihadiyah, dimana untuk menentukan hukumnya memerlukan pemikiran dan penggalian sungguh-sungguh (ijtihad), dalam melakukan transplantasi organ tubuh manusia ini akan melibatkan donor (pemberi organ) dan resepien (penerima organ) dan akan terkait pula dengan motivasi yang melatarbelakanginya, begitu pula dengan masalah tranfusi darah.
B                   RUMUSAN MASALAH
1.      Transplantasi Anggota Tubuh
2.      Transfusi darah.
C                  TUJUAN PEMBELAJARAN
Maksud diwujudkannya hokum fiqh adalah untuk menjawab permasalahan kontemporer.













BAB II
TRANSPLANTASI ANGGOTA TUBUH DAN RANFUSI DARAH

A.    TRANSPLANTASI ANGGOTA TUBUH
1.      Pengertian
Transplantasi berasal dari bahasa Inggris to transplant, yang berarti to move from one place to another, bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Adapun pengertian menurut ahli ilmu kedokteran, transplantasi itu ialah : Pemindahan jaringan atau organ dari tempat satu ke tempat lain. Yang dimaksud jaringan di sini ialah : Kumpulan sel-sel (bagian terkecil dari individu) yang sama mempunyai fungsi tertentu.  Yang dimaksud organ ialah : Kumpulan jaringan yang mempunyai fungsi berbeda sehingga merupakan satu kesatuan yang mempunyai fungsi tertentu, seperti jantung, hati dan lain-lain.
Sedangkan transplantasi dalam literatur Arab kontemporer dikenal dengan istilah naql al-a’da’ atau juga disebut dengan zar’u al-a’da’ . Kalau dalam literatur Arab klasik transplantasi disebut dengan istilah al-wasl (penyambungan). Adapun pengertian transplantasi secara terperinci dalam literatur Arab klasik dan kontemporer sama halnya dengan keterangan ilmu kedokteran di atas. Sedang transplantasi di Indonesia lebih dikenal dengan istilah pencangkokan.
2.       Pendapat Ulama Tentang Transplantasi
Para ulama fiqh (pakar hukum Islam) klasik sepakat bahwa menyambung organ tubuh manusia dengan organ manusia boleh selama organ lainnya tidak didapatkan. Sedangkan pakar hukum Islam kontemporer berbeda pendapat akan boleh dan tidaknya transplantasi organ tubuh manusia. Berikut ini pernyataan para pakar hukum Islam klasik dan kontemporer:
Imam al-Nawawi (w. abad VI) dalam karyanya Minhaj al-Talibin mengatakan. 
وَلَو وَصَلَ عَظَمُهُ بِنَجْسٍ لِفَقْدِ الطَّاهِرِ فَمَعْذُوْرِ وَإِلاَّ وَجَبَ نَزْعُهُ إِنْ لمَ ْيَخْفَ ضَرَرًا ظَاهِرًا قِيْلَ وَإِنْ خَافَ, فَإِنْ مَاتَ لَمْ يَنْزَعْ عَلَى الصَّحِيْحِ.
“Jika seseorang menyambung tulangnya dengan barang yang najis karena tidak ada barang yang suci maka hukumnya udhur (tidak apa-apa). Namun, apabila ada barang yang suci kemudian disambung dengan barang yang najis maka wajib dibuka jika tidak menimbulkan bahaya, dikatakan jika membahayakan atau (menimbulkan) kematian maka tidak mengambilnya (tulang tersebut) itu dibolehkan”
B.     DONOR DARAH
1.      Pengertian Donor Darah
Donor darah adalah proses dimana penyumbang darah secarasuka rela diambil darahnya untuk disimpan di bank darah, dan sewaktu-waktudapat dipakai pada transfusi darah. Usaha transfusi darah diIndonesiadilakukan oleh Palang MerahIndonesiadan Departemen Kesehatan dengan diatur oleh PP RI No. 18 tahun 1980 tentang Transfusi Darah.
2.      Manfaat donor darah
Kegiatan donor darah antara lain bermanfaat untuk :
a.       Sarana amal kemanusiaan bagi yang sakit, kecelakaan, operasi dan lain-lain.
b.      Orang yang aktif donor jarang terkena penyakit ringan maupun berat (pengalaman di perusahaan membandingkan sebelum dan setelah adanya kegiatan donor darah tingkat yang sakit turun hamper 50 %)
c.       Pemeriksaan ringan  secara triwulan meliputi tensi darah, kebgaran Hb, gangguan kesehatan (hepatitis, gangguan darah dan lain-lain)
d.      Mencegah stroke (pria lebih rentan terkena stroke disbanding wanita karena wanita keluar darah rutin lewat menstruasi, untuk pria sarana terbaik yakni dengan dono darah)
3.      Hukum Donor Darah
Hukum Donor Darah dari dan untuk Sesama Muslim
Menurut Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Ibrahim Aali Syaikh rahimahullah secara khusus menjawab hukum donor darah sebagai berikut :
a.                   Yang boleh menerima darah yang didonorkan adalah orang yang berada dalam keadaan kritis karena sakit ataupun terluka dan sangat memerlukan tambahan darah. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala:
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøŠyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ͍ƒÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎŽötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOŠÏm§ ÇÊÐÌÈ  

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. 2:173)
Dalam ayat lain Allah berfirman:
Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >p|ÁuKøƒxC uŽöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b}   ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÈ  

“Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. 5:3)
Dalam ayat lain Allah juga berfirman:
“Dan sungguh telah dijelaskan kepadamu apa-apa yang diharamkan atasmu kecuali yang terpaksa kamu memakannya.”
Bentuk pengambilan dalil dari ayat di atas bahwasanya jikalau keselamatan jiwa pasien karena sakit atau luka sangat tergantung kepada darah yang didonorkan oleh orang lain dan tidak ada zat makanan atau obat-obatan yang dapat menggantikannya untuk menyelamatkan jiwanya maka dibolehkan mendonorkan darah kepadanya. Dan hal itu dianggap sebagai pemberian zat makanan bagi si pasien bukan sebagai pemberian obat. Dan memakan makanan yang haram dalam kondisi darurat boleh hukumnya, seperti memakan bangkai bagi orang yang terpaksa memakannya.
a.                   Boleh mendonorkan darah jika tidak menimbulkan bahaya dan akibat buruk terhadap si pendonor darah, berdasarkan hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam :
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan jiwa dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”
b.      Donor Darah dari Non Muslim
Paraulama sepakat bahwa darah adala benda najis. Semua imam mazhab menyatkan hal yang sama dalam hal ini.
Namun mereka mengatakan bahwa darah yang najis itu adalah darah yang keluar dari dalam tubuh kita. Sedangkan darah yang ada di dalam tubuh dan sedang bekerja menyebarkan makanan, oksigen dan lainnya, tidak dikatakan sebagai najis.
Sebab kalau darah di dalam tubuh kita dinyatakan najis, berarti tubuh kita pun najis juga jadinya. Dan kalau tubuh kita najis, bagaimana kita shalat, thawaf dan sebagainya?
Di sisi lain, para ulama juga menyatakan bahwa tubuh manusia, kafir atau muslim, tidak termasuk benda najis. Kalau pun ada ungkapan di dalam Al-Quran tentang kenajisan orang kafir, maka para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan najis di dalam ayat itu bukan najis secara hakiki, namun najis secara majazi.
Tapi pada hakikatnya tubuh orang kafir bukan benda najis. Buktinya mereka tetap dibolehkan masuk ke dalam masjid-masjid mana pun di dunia ini, kecuali masjid di tanah haram.
Kalau tubuh orang kafir dikatakan najis, maka tidak mungkin Abu Bakar minum dari satu gelas bersama dengan orang kafir. Kalau kita belajar fiqih thaharah, maka kita akan masuk ke dalam salah satu bab yang membahas hal ini, yaituBab Su”ur.
Di sanadisebutkan bahwa su”ur adami (ludah manusia) hukumnya suci, termasuk su”ur orang kafir.
Maka hukum darah orang kafir yang dimasukkan ke dalam tubuh seorang muslim tentu bukan termasuk benda najis. Ketika darah itu baru dikeluarkan dari tubuh, saat itu darah itu memang najis. Dan kantung darah tentu tidak boleh dibawa untuk shalat, karena kantung darah itu najis.
Namun begitu darah segar itu dimasukkan ke dalam tubuh seseorang, maka darah itu sudah tidak najis lagi. Dan darah orang kafir yang sudah masuk ke dalam tubuh seorang muslim juga tidak najis. Sehingga hukumnya tetap boleh dan dibenarkan ketika seorang muslim menerima transfusi darah dari donor yang tidak beragama Islam.
ô`tBur $yd$uŠômr& !$uK¯Rr'x6sù $uŠômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4
“ Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.
Dari dalil-dalil tersebut tidak ada yang dapat menyatakan bahwa darah dari seorang kafir yang mengandung unsur babi tidak boleh digunakan, selama tujuannya demi kemashlahatan manusia, maka darah siapapun dapat dipergunakan untuk siapapun, bergantung dari kecocokan darah tentunya.





BAB III
                                                                  PENUTUP
A.                Kesimpulan
Para ulama fiqh (pakar hukum Islam) klasik sepakat bahwa menyambung organ tubuh manusia dengan organ manusia boleh selama organ lainnya tidak didapatkan. Sedangkan pakar hukum Islam kontemporer berbeda pendapat akan boleh dan tidaknya transplantasi organ tubuh manusia.
Donor darah adalah proses dimana penyumbang darah secarasuka rela diambil darahnya untuk disimpan di bank darah, dan sewaktu-waktudapat dipakai pada transfusi darah.
B.                 SARAN
Mengingat manusia tidak luput dari kesalahan, makalah yang kami susun inipun masih banyak kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari masyarakat pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Kepada Dosen pengajar diharapkan bimbingan lebih untuk mengingatkan mutu dan kwalitas mahasiswa PAI pada khususnya didalam mengembangkan olmu masailul fiqhiyyah.









DAFATAR PUSTAKA
Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta.
 Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta .
Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta.
 Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya.