Kamis, 22 Maret 2012

MAKALAH ICT


INFORMATION AND COMUNICATION OF TECHNOLOGY (ICT)
Babak Perkembangan Tekhnologi Komunikasi
Oleh :
kelompok I
1.  BQ. HUSNUL PAIZAH
2.  PARHATUN HIJRIAH
3.  BQ. MUAWANAH
4.  ERWIN SUKANDI
JURUSAN/PRODI  : PAI VI A
FAKULTAS                        : TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM QAMARUL HUDA
BAGU-PRINGGARATA
2012
BABAK PERKEMBANGA TEKHNOLOGI KOMUNIKASI
Menurut Everett M. Rogerr menyebutkan bahwa perkembangan tekhnologi komunikasi melalui 4 era, yaitu :
1.      Era komunikasi tulisan (400 SM-hingga kini)
2.      Era komunikasi cetak (1456-hingga kini)
3.      Era telekomunikasi (1844-hingga kini)
4.      Era komunikasi intraktif (1946-hingga sekarang)

Dalam garis besar sejarah perkembangan tekhnologi komunikasi yang tersusun secara periodic melalui empat tahap, yaitu :
1.      Zaman pra sejarah
2.      Zaman transisi
3.      Zaman revolusi industry dan pasca revolusi industry
4.      Zaman modern

1.      Zaman pra sejarah
Zaman ini terdiri dari empat tahap, yaitu :
a.       Tahap memori aiding statge (> 20.000 SM)
b.      Tahap pictorial era periode
c.       Phonetic stage
Tahap memori aiding stage
Pada tahap ini manusia masih berada pada tatanan zaman primitive didalam komunikasinya mereka hanya sebatas menggunakan alat bantu yang ada pada tubuhnya. Yang diwujudkan dalam bentuk bahasa isyarat atau sering juga disebut dengan bahasa tubuh (body language).
Mereka belung mengenal bahasa verbal, apalagi alat bantu lainnya dalam komunikasinya.
Tahap pictorial era periode
Pada tahap ini selangkah peradaban dan kebudayaan mereka tambah maju.
Komunikasinya tidak saja sebatas anggota dalam kelompoknya, akantetapi juga telah meluas pada kelompok yang lain.
Tahap phonic stage
Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya alat bantu yang dipakai manusia berkomunikasi.
Karena pada tahap inilah manusia dapat menyusun abjad huruf seperti apa yang kita kenal saat ini.
2.      Transisi (11.00-1750)
Masa ini adalah masa antara runtuhnya kekaisaran romawi hingga ditemukannya mesin uap pada tahun 1750 (revolusi industri).
Pada masa tersebut eropa dikuasai bangsa barbar sehingga tidak ada catatan tentang perkembangan tekhnologi komunikasi.
3.      Era Revolusi Industry Dan Setelahnya (1750-1900)
Menurut Daniell Bell dalam bukunya “The Coming of Post Industrial Soceity” (1985) menyatakan bahwa perkembangan tekhnologi secara langsung maupun tidak langsung sangatlah berpengaruh terhadap peradaban peradaban masyarakat dunia.
Peradaban masyarakat dunia dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori yaitu :
a.       Mansyarakat pra industry
b.      Masyarakat era industry
c.       Masyarakat era pasca industry
Masyarakat era pra industry
Dalam hal ini adalah kelompok masyarakat yang memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
1)      Sumber penghidupannya terhadap tanah
2)      Lobus sosialnya pada pertanian dan perkebunan dan sebagainya
3)      Tokoh masyarakat adalah tuan tanah dan militer
4)      Apabila terjadi konflik maka control sosialnya lebih mengandalkan kekuatan fisik
Masyarakat era industry
Cirri-cirinya adalah
1)      Sumber penghidupannya pada permesianan
2)      Lokus sosialnya pada pabrik-pabrik serta ajang bisnis
3)      Tokoh masyarakatnya adalah kaum bisnis termasuk konglomerat
4)      Apabila terjadi konflik maka control sosialnya lebih mengandalkan pada kekuatan politik
Masyarakat era pasca industry
Cirri-cirinya adalah :
1)      Sumber penghidupannya di pengetahuan
2)      Lokus sosialnya di perguruan tinggi dan lembaga pendidikan
3)      Tokoh masyarakatnya adalah para ilmuan dan peneliti
4)      Jika terjadi konflik , maka control sosialnya lebih pada mengandalkan kekuatan tekhnologi dan politik.

4.      Zaman Modern (1940-sekarang)
Zaman modern merupakan zaman ketika komunikasi sudah mulai menyatukan manusia diberbagai belahan dunia tanpa terhalang oleh jarak, ruang dan waktu.

Senin, 19 Desember 2011

MAKALAH TAFSIR TARBAWI


BAB I
PENDAHULUAN
A      LATAR BELAKANG
Dengan adanya ilmu tafsir dalam Al-Qur’an, ilmu Tafsir menuntut kita untuk mengkaji secara jeli dan tepat tentang aspek pendidikan yang terkandung dalam rukun iman pada kehidupan akahirat. Untuk mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan pendidikan tersebut, dibutuhkan perhatian khusus, pencurahan penuh dan pembahasan secara mendasar. Oleh kerena itu dengan hadirnya makalah yanag kami susun ini diharapkan para pembaca dapat memahami lebih jauh tentang aspek pendidikan yang terkandung dalam rukun iman pada kehidupan akahirat agar bisa diterapkan dalam masyarakat.
B       RUMUSAN MASALAH
a.       SURAH AL-QAF AYAT 19-23
b.      SURAT AL-A’LA AYAT 14-17
c.       SURAT AL-HADID AYAT 20
C      TUJUAN PEMBELAJARAN
Maksud diwujudkannya ilmu Tafsir adalah untuk mempermudah mentafsirkan ayat Al-Qur’an dalam amalan manusia, dalam situasi dan kondisi tertentu. Artinya manusia sebagai makkhluk tuhan harus mengaflikasikan dalam proses pendidikan.






BAB II
ASPEK PENDIDIKAN YANG TERKANDUNG
DALAM RUKUN IMAN PADA KEHIDUPAN AKAHIRAT

A.    Surah Al-Qaf Ayat 19-23
وَجَاءَتْ سَكْرَةُ الْمَوْتِ بِالْحَقِّ ذَلِكَ مَا كُنْتَ مِنْهُ تَحِيدُ () وَنُفِخَ فِي الصُّورِ ذَلِكَ يَوْمُ الْوَعِيدِ () وَجَاءَتْ كُلُّ نَفْسٍ مَعَهَا سَائِقٌ وَشَهِيدٌ () لَقَدْ كُنْتَ فِي غَفْلَةٍ مِنْ هَذَا فَكَشَفْنَا عَنْكَ غِطَاءَكَ فَبَصَرُكَ الْيَوْمَ حَدِيدٌ () وَقَالَ قَرِينُهُ هَذَا مَا لَدَيَّ عَتِيدٌ
Artinya : Dan datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya, itulah yang kamu lari darinya, dan ditiuplah sangkakala. itulah hari terlaksananya ancaman. Dan datanglah tiap-tiap diri, bersama dengan malaikatpengiring dan malaikat penyaksi. Sesungguhnya kamu berada dalam keadaan lalai dari hal ini, maka kami singkapkan darimu tutupan yang menutupi matamu, maka penglihatanmu pada hari itu amat tajam. dan yang menyertai dia berkaata “inilah catatan amalnya yang tersedia pada sisiku”.
·         Tafsir Ayat
Al-Maraghi lebih lanjut mengatakan bahwa ayat yang berbunyi:
o   وَجَاءَتْ سَكْرَةُ الْمَوْتِ  Maksudnya bahwa sakaratul maut yang pada umumnya manusia berusaha keras menghindarinya kini datang juga tanpa dapat dihindari lagi.
o   وَنُفِخَ فِي الصُّورِ  maksudnya adalah bahwa pada saat sangkakala ditiup pada tiupan yang pertama, maka itulah masa yang keadaannya amat dahsyat, yaitu saat di mana Allah menjanjikan balasan siksa bagi orang-orang yang ingkar kepada Allah.
o    وَجَاءَتْ كُلُّ نَفْسٍ مَعَهَا maksudnya adalah bahwa pada saat manusia datang menghadap Tuhannya disertai malaikat yang mengiringi (Saiq), dan malaikat yang menjadi saksi (syahid). Malaikat ini memberi kesaksian terhadap amal perbuatan yang dilakukan manusia selama masa hidupnya di dunia.
o    وَقَالَ قَرِينُهُ هَذَا مَا لَدَيَّ عَتِيدٌ menginformasikan bahwa adanya malaikat yang mencatat amal perbuatan manusia, kematian yang akan menjemputnya dan kehidupan akhirat yang akan dijalaninya sering dilupakan.
·         Pengertian Secara Ijmal
Di dalam tafsir al-Maraghi dijelaskan bahwa ayat-ayat tersebut menginformasikan bahwa Tuhan mengetahui sesuatu yang bergetar dan tergores dalam hati manusia, dan Tuhan secara rohaniah lebih dekat dengan manusia daripada urat lehernya. Pada ayat tersebut juga dijelaskan bahwa setiap amal perbuatan manusia senantiasa dicatat dua malaikat yang berada di sebelah kanan dan di sebelah kiri.
Dari pengelompokkan tersebut dapat diketahui bahwa ayat 19 hingga 23 surat Qaf tersebut berhubungan dengan pembicaraan di sekitar niat, ucapan dan amal perbuatan manusia yang selalu dipantau oleh Allah melalui malaikat-Nya. Hasil pemantauan tersebut selanjutnya dapat diketahui secara obyektif di akhirat nanti.
·         Isi Kandungannya
Hal demikian sejalan dengan pendapat Ibn Katsir yang mengatakan bahwa ayat dengan ayat tersebut Allah mengingatkan kepada manusia bahwa sakaratul maut itu akan datang dengan pasti, sehingga tidak ada keraguan dan kebimbangan sedikitpun. Dalam sebuah riwayat yang shahih disebutkan bahwa ketika maut datang menjemput Rasulullah SAW, beliau mengusap keringat dari wajahnya dan berkata; “Subhanallah Inna Lil Mauti Lasakaratun” Mahasuci Allah, sesungguhnya sakaratul maut itu ada pada setiap orang yang akan meninggal.
Hal-hal yang dilupakan semasa hidup di dunia ini, pada saat itu tampak jelas terlihat dan disaksikan oleh mata kepalanya sendiri, dan kelupaan tersebut kini sudah tersingkap.Di hari akhirat nanti tidak ada lagi hal-hal yang dapat dilupakan.Hal ini disebabkan karena sifat lupa itu merupakan watak dari jasmani atau fisik.
B.     Surat Al-A’la Ayat 14-17

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى () وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى () بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا () وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى ( (
Artinya : sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat dengan tuhannya lalu dia shalat, tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal .”
·         Tafsir Mufrad
Di dalam tafsir al-maraghi dijelaskan sebagai berikut :
o   Aflaha artinya beruntung dan selamat dari siksaan di akhirat;
o    tadzakka artinya bersih dari kotoran dosa yang disebabkan menentang kebenaran dan keras hati.
o   Wadzakara asma rabbih artinya menyebutkan sifat-sifat Allah dalam hati, seperti tentang keagungan dan kehebatan-Nya.
o   fa shalla artinya merendahkan dan menundukan dirinya terhadap segala perintah Allah.
·         Pengertian Secara Ijmal
Jiwa yang bersih sebagaiman disebutkan pada ayat tersebut dapat dilakukan dengan keimanan kepada Allah serta menolak kenusyrikan, serta membenarkan terhadap segala yang dibawa oleh Rasulullah SAW disertai amal salih. Sedangkan menyebut nama Allah lalu mengerjakan shalat, maksudnya adalah menghadirkan sifat-sifat keagungan dan kesempurnaan Allah di dalam hati sanubari, kemudian patuh dan tunduk terhadap keagungan dan kehebatannya.
Seseorang yang menyebut nama Tuhan-nya dan mengagungkannya di dalam hati, serta takut dari ancamannya kemudian jiwanya penuh dengan rasa takut adalah termasuk orang yang imannya kokoh. Selanjutnya orang yang selalu benar terhadap apa yang dilakukannya, niscaya ia akan mengutamakan kehidupan akhirat dari pada kehidupan dunia. Hal yang demikian sejalan dengan pendapat akal yang sehat dan petunjak syara`.
Diketahui bahwa kehidupan akhirat bersifat kekal dan kenikmatannya tidak akan pernah sirna, tidak ada kekurangan dan cacat, sedangkan kehidupan duniawi akan sirna, terkena oleh kerusakan. Barangsiapa yang yang lebih mendahulukan kehidupan duniawi, dan mencintai perhiasan duniawi, berarti orang tersebut tidak membenarkan adanya kehidupan akhirat, atau keimanan orang tersebut tidak dapat melewati ucapannya, dan tidak sampai pada hatinya.Dengan demikian, balasan pahala sebagaimana dijanjikan bagi orang-orang yang beriman tidak sampai kepada orang tersebut.
·         Isi Kandungan
Al-Qur’an ketika menguraikan sifat kesementaraan dunia dan kedekatannya bukan bermaksud meremehkan kehidupan dunia atau menganjurkan untuk meningkatkan dan tidak memperhatikannya tetapi mengingatkan manusia akan kesementaraan itu sehingga tidak hanya memperoleh kenikmatan dengan gemerlap duniawi serta mengabaikan kehidupan yang kekal.
Dunia adalah arena kebenaran bagi yang menyadari hakikatnya ia adalah tempat dan jalan kebahagiaan bagi yang memahaminya. Dunia adalah arena kekayaan bagi yang menggunakannya untuk mengumpul bekal perjalanan menuju keabadian. Serta aneka pelajaran bagi yang merenung dan memperhatikan fenomena serta peristiwa-peristiwanya ia adalah tempat mengabdi para pecinta Allah, tempat berdo’a malaikat, tempat turunnya wahyu bagi para Nabi dan tempat curahan rahmat bagi yang taat.

C.    Surat Al-Hadid Ayat 20
اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ ()
Artinya : Ketahuilah bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan-perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak seperti hujang dan tanaman dan tanaman-tanamannya mengagumkan para petani kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur dan di akhirat nanti ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.”
·         Tafsir Mufrodat
o   يَهِيجُ di fahami oleh banyak ulama dalam arti menjadi kering, ada juga yang memahaminya dalam arti bangkit. Menguat dan meninggi dengan demikan periode ini sebelum tumbuhan itu layu dan kering. Dunia adalah tempat dimana perlindung menyangkut masa depan tidak dapat dicari dan diperoleh kecuali di kala hidup bermukim  di pentasnya. Adapun aktivitas yang dilakukan jika di lakukan semata-semata buat semesta.
o    لَعِبٌ   permainan digunakan oleh Al-Qur’an dalam arti suatu perbuatan yang dilakukan oleh pelakunya bukan untuk suatu tujuan yang wajar dalam arti membawa manfaat atau mencegah madharat ia dilakukan tanpa tujuan bahkan hanya menghabiskan waktu sedangkan suatu perbuatan yang mengakibatkan kelengahan pelakunya dari pekerjaan yang bermanfaat atau lebih bermanfaat dan penting dari pada yang sedang dilakukannya.
o   وَزِينَةٌ Perhiasan karena berhias adalah adat kebiasaan remaja lalu.
o   تَكَاثُرٌ Berbangga-bangga karena inilah sifat pemuda
·         Pengertian Secara Ijmal
Setelah Allah SWT memberi kabar gembira kepada orang-orang mukmin bahwa cahaya mereka pada hari kiamat bersinar dihadapan mereka dan sebelah kanan mereka, disamping mengajukan mereka supaya berjerih payah dan jangan lalai dan Allah menyebutkan pula tentang pahala-pahala orang yang bersedekah laki-laki / perempuan maka yang begitu sirna dan binasa dalam hal ini Allah memisalkan dunia sebagai tanah yang mendapat hujan lalu menumbuh-numbuhkan tumbuhan-tumbuhan yang hijau segar, mengagumkan dengan pertumbuhan yang hasilnya baik namun sesudah itu menjadi kuning. Lalu hancur kering dan hancur  luluh. Dunia adalah arena kebenaran bagi yang menyadari hakikatnya ia adalah tempat dan jalan kebahagiaan bagi yang memahaminya.
·         Isi Kandungannya
Allah berfirman ketahuilah wahai hamba-hamba Allah yang lengah dan tertipu oleh gemerlapnya yang menggiurkan tak lain hanyalah pemainan yakni aktivitas yang sia-

Jumat, 15 Juli 2011

MAKALAH MASAILUL FIQHIYAH


BAB I
PENDAHULUAN
A                  LATAR BELAKANG
Masalah transplantasi ini sudah pasti merupakan masalah yang termasuk perkara ijtihadiyah, dimana untuk menentukan hukumnya memerlukan pemikiran dan penggalian sungguh-sungguh (ijtihad), dalam melakukan transplantasi organ tubuh manusia ini akan melibatkan donor (pemberi organ) dan resepien (penerima organ) dan akan terkait pula dengan motivasi yang melatarbelakanginya, begitu pula dengan masalah tranfusi darah.
B                   RUMUSAN MASALAH
1.      Transplantasi Anggota Tubuh
2.      Transfusi darah.
C                  TUJUAN PEMBELAJARAN
Maksud diwujudkannya hokum fiqh adalah untuk menjawab permasalahan kontemporer.













BAB II
TRANSPLANTASI ANGGOTA TUBUH DAN RANFUSI DARAH

A.    TRANSPLANTASI ANGGOTA TUBUH
1.      Pengertian
Transplantasi berasal dari bahasa Inggris to transplant, yang berarti to move from one place to another, bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Adapun pengertian menurut ahli ilmu kedokteran, transplantasi itu ialah : Pemindahan jaringan atau organ dari tempat satu ke tempat lain. Yang dimaksud jaringan di sini ialah : Kumpulan sel-sel (bagian terkecil dari individu) yang sama mempunyai fungsi tertentu.  Yang dimaksud organ ialah : Kumpulan jaringan yang mempunyai fungsi berbeda sehingga merupakan satu kesatuan yang mempunyai fungsi tertentu, seperti jantung, hati dan lain-lain.
Sedangkan transplantasi dalam literatur Arab kontemporer dikenal dengan istilah naql al-a’da’ atau juga disebut dengan zar’u al-a’da’ . Kalau dalam literatur Arab klasik transplantasi disebut dengan istilah al-wasl (penyambungan). Adapun pengertian transplantasi secara terperinci dalam literatur Arab klasik dan kontemporer sama halnya dengan keterangan ilmu kedokteran di atas. Sedang transplantasi di Indonesia lebih dikenal dengan istilah pencangkokan.
2.       Pendapat Ulama Tentang Transplantasi
Para ulama fiqh (pakar hukum Islam) klasik sepakat bahwa menyambung organ tubuh manusia dengan organ manusia boleh selama organ lainnya tidak didapatkan. Sedangkan pakar hukum Islam kontemporer berbeda pendapat akan boleh dan tidaknya transplantasi organ tubuh manusia. Berikut ini pernyataan para pakar hukum Islam klasik dan kontemporer:
Imam al-Nawawi (w. abad VI) dalam karyanya Minhaj al-Talibin mengatakan. 
وَلَو وَصَلَ عَظَمُهُ بِنَجْسٍ لِفَقْدِ الطَّاهِرِ فَمَعْذُوْرِ وَإِلاَّ وَجَبَ نَزْعُهُ إِنْ لمَ ْيَخْفَ ضَرَرًا ظَاهِرًا قِيْلَ وَإِنْ خَافَ, فَإِنْ مَاتَ لَمْ يَنْزَعْ عَلَى الصَّحِيْحِ.
“Jika seseorang menyambung tulangnya dengan barang yang najis karena tidak ada barang yang suci maka hukumnya udhur (tidak apa-apa). Namun, apabila ada barang yang suci kemudian disambung dengan barang yang najis maka wajib dibuka jika tidak menimbulkan bahaya, dikatakan jika membahayakan atau (menimbulkan) kematian maka tidak mengambilnya (tulang tersebut) itu dibolehkan”
B.     DONOR DARAH
1.      Pengertian Donor Darah
Donor darah adalah proses dimana penyumbang darah secarasuka rela diambil darahnya untuk disimpan di bank darah, dan sewaktu-waktudapat dipakai pada transfusi darah. Usaha transfusi darah diIndonesiadilakukan oleh Palang MerahIndonesiadan Departemen Kesehatan dengan diatur oleh PP RI No. 18 tahun 1980 tentang Transfusi Darah.
2.      Manfaat donor darah
Kegiatan donor darah antara lain bermanfaat untuk :
a.       Sarana amal kemanusiaan bagi yang sakit, kecelakaan, operasi dan lain-lain.
b.      Orang yang aktif donor jarang terkena penyakit ringan maupun berat (pengalaman di perusahaan membandingkan sebelum dan setelah adanya kegiatan donor darah tingkat yang sakit turun hamper 50 %)
c.       Pemeriksaan ringan  secara triwulan meliputi tensi darah, kebgaran Hb, gangguan kesehatan (hepatitis, gangguan darah dan lain-lain)
d.      Mencegah stroke (pria lebih rentan terkena stroke disbanding wanita karena wanita keluar darah rutin lewat menstruasi, untuk pria sarana terbaik yakni dengan dono darah)
3.      Hukum Donor Darah
Hukum Donor Darah dari dan untuk Sesama Muslim
Menurut Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Ibrahim Aali Syaikh rahimahullah secara khusus menjawab hukum donor darah sebagai berikut :
a.                   Yang boleh menerima darah yang didonorkan adalah orang yang berada dalam keadaan kritis karena sakit ataupun terluka dan sangat memerlukan tambahan darah. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala:
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøŠyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ͍ƒÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎŽötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOŠÏm§ ÇÊÐÌÈ  

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. 2:173)
Dalam ayat lain Allah berfirman:
Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >p|ÁuKøƒxC uŽöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b}   ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÈ  

“Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. 5:3)
Dalam ayat lain Allah juga berfirman:
“Dan sungguh telah dijelaskan kepadamu apa-apa yang diharamkan atasmu kecuali yang terpaksa kamu memakannya.”
Bentuk pengambilan dalil dari ayat di atas bahwasanya jikalau keselamatan jiwa pasien karena sakit atau luka sangat tergantung kepada darah yang didonorkan oleh orang lain dan tidak ada zat makanan atau obat-obatan yang dapat menggantikannya untuk menyelamatkan jiwanya maka dibolehkan mendonorkan darah kepadanya. Dan hal itu dianggap sebagai pemberian zat makanan bagi si pasien bukan sebagai pemberian obat. Dan memakan makanan yang haram dalam kondisi darurat boleh hukumnya, seperti memakan bangkai bagi orang yang terpaksa memakannya.
a.                   Boleh mendonorkan darah jika tidak menimbulkan bahaya dan akibat buruk terhadap si pendonor darah, berdasarkan hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam :
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan jiwa dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”
b.      Donor Darah dari Non Muslim
Paraulama sepakat bahwa darah adala benda najis. Semua imam mazhab menyatkan hal yang sama dalam hal ini.
Namun mereka mengatakan bahwa darah yang najis itu adalah darah yang keluar dari dalam tubuh kita. Sedangkan darah yang ada di dalam tubuh dan sedang bekerja menyebarkan makanan, oksigen dan lainnya, tidak dikatakan sebagai najis.
Sebab kalau darah di dalam tubuh kita dinyatakan najis, berarti tubuh kita pun najis juga jadinya. Dan kalau tubuh kita najis, bagaimana kita shalat, thawaf dan sebagainya?
Di sisi lain, para ulama juga menyatakan bahwa tubuh manusia, kafir atau muslim, tidak termasuk benda najis. Kalau pun ada ungkapan di dalam Al-Quran tentang kenajisan orang kafir, maka para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan najis di dalam ayat itu bukan najis secara hakiki, namun najis secara majazi.
Tapi pada hakikatnya tubuh orang kafir bukan benda najis. Buktinya mereka tetap dibolehkan masuk ke dalam masjid-masjid mana pun di dunia ini, kecuali masjid di tanah haram.
Kalau tubuh orang kafir dikatakan najis, maka tidak mungkin Abu Bakar minum dari satu gelas bersama dengan orang kafir. Kalau kita belajar fiqih thaharah, maka kita akan masuk ke dalam salah satu bab yang membahas hal ini, yaituBab Su”ur.
Di sanadisebutkan bahwa su”ur adami (ludah manusia) hukumnya suci, termasuk su”ur orang kafir.
Maka hukum darah orang kafir yang dimasukkan ke dalam tubuh seorang muslim tentu bukan termasuk benda najis. Ketika darah itu baru dikeluarkan dari tubuh, saat itu darah itu memang najis. Dan kantung darah tentu tidak boleh dibawa untuk shalat, karena kantung darah itu najis.
Namun begitu darah segar itu dimasukkan ke dalam tubuh seseorang, maka darah itu sudah tidak najis lagi. Dan darah orang kafir yang sudah masuk ke dalam tubuh seorang muslim juga tidak najis. Sehingga hukumnya tetap boleh dan dibenarkan ketika seorang muslim menerima transfusi darah dari donor yang tidak beragama Islam.
ô`tBur $yd$uŠômr& !$uK¯Rr'x6sù $uŠômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4
“ Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.
Dari dalil-dalil tersebut tidak ada yang dapat menyatakan bahwa darah dari seorang kafir yang mengandung unsur babi tidak boleh digunakan, selama tujuannya demi kemashlahatan manusia, maka darah siapapun dapat dipergunakan untuk siapapun, bergantung dari kecocokan darah tentunya.





BAB III
                                                                  PENUTUP
A.                Kesimpulan
Para ulama fiqh (pakar hukum Islam) klasik sepakat bahwa menyambung organ tubuh manusia dengan organ manusia boleh selama organ lainnya tidak didapatkan. Sedangkan pakar hukum Islam kontemporer berbeda pendapat akan boleh dan tidaknya transplantasi organ tubuh manusia.
Donor darah adalah proses dimana penyumbang darah secarasuka rela diambil darahnya untuk disimpan di bank darah, dan sewaktu-waktudapat dipakai pada transfusi darah.
B.                 SARAN
Mengingat manusia tidak luput dari kesalahan, makalah yang kami susun inipun masih banyak kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari masyarakat pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Kepada Dosen pengajar diharapkan bimbingan lebih untuk mengingatkan mutu dan kwalitas mahasiswa PAI pada khususnya didalam mengembangkan olmu masailul fiqhiyyah.









DAFATAR PUSTAKA
Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta.
 Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta .
Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta.
 Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya.